Legalitas :
- Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor : 18/2008
Tentang : Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja / Buruh Di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Memberikan Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja / Buruh kepada : PT. PUTRA PRIMA ABADI PERKASA
- Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
Nomor ijin operasional : 94 / IOPJ / TK / JT / XI / 2008
Dikeluarkan oleh : Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Jl. Dr. Sumarno Jakarta 13950
Telp : (021) 480 2052, 480 1935, 480 1936
